12 June, 2008

Polisi Anggap Dakwah Habib Rizieq Hasutan

Insiden Monas:
[10/6/08]

Niat awal, Habib Rizieq hanya menemani anggoga FPI yang tersisir, eh malah ikut-ikutan diperiksa dan dijadikan polisi sebagai tersangka. Sejumlah pengacara yang menamakan diri sebagai Tim Advokasi Anti Ahmadiyah resmi mendaftarkan praperadilan Rizieq, Senin (9/6).


Senin (9/6) siang sekitar jam setengah dua, Tim Pengacara  Front Pembela Islam (FPI) yang mengusung nama Tim Advokasi Anti Ahmadiyah mendaftarkan praperadilan Mohammad Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Achmad Michdan bersama beberapa pengacara lainnya diterima langsung oleh panitera muda pidana, Ricar Soroinda Nasution.

Dalam surat permohonan pra peradilan yang dibawa Achmad Michdan Cs termaktub dengan jelas bahwa terdapat kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan si pemimpin FPI ini. Rabu (4/6) pagi-pagi buta saat polisi menciduk 59 anggota FPI, pria yang akrab dipanggil Habib Rizieq itu turut serta diboyong polisi menuju Polda Metro Jaya. Achmad Michdan (6/6) mengatakan, dalam konferensi pers di bilangan Fatmawati, saat itu Habib hanya menemani anak buahnya yang terciduk. “Ia dengan sukarela mendampingi anggota FPI yang diboyong polisi dari markas FPI,” ujarnya.

Namun, entah mengapa hingga keesokan harinya, Habieb tidak juga dibebaskan polisi, bahkan statusnya berubah menjadi tersangka. Padahal, 52 anggota FPI yang tersisir sudah bebas dalam waktu 1x24 jam.

Selang sehari, polisi sudah mengeluarkan surat penahanan satu paket dengan surat penangkapan dengan nomor registrasi, masing-masing SP.Han/313/VI/2008/Dit. Reskrimum dan SP.Kap/717/VI/2008/ Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya yang ditndatangani Kepala Satuan Harta Benda, Bangunan, dan Tanah (Hardabangtah). Sudah barang tentu, Habib yang merasa tidak bersalah menolak untuk menandatangani. Lagipula, polisi tidak menunjukkan surat penangkapan terlebih dahulu. Saat kooperatif diperiksa polisi, Habib tiba-tiba sudah paten menjadi tersangka.

Habib terganjal Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP ayat (1) angka 2 KUHP dan Pasal 156, dan atau Pasal 221 ayat (1) angka 1 e, dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP. Habib dianggap polisi turut melakukan tindak kekerasan ketika Insiden Monas. Walau tidak melakukan secara langsung, ia terkena tuduhan menghasut anak buahnya untuk melakukan tindak kekerasan -pasal penyertaan, Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP.

Tuduhan lain yang menjadi opsi polisi adalah Pasal 156, dan atau Pasal 221 ayat (1) angka 1 e, dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP. Polisi sengaja menebar banyak jaring untuk Habib. Michdan mengatakan (6/6) ia heran kenapa polisi mengatakan Habib turut serta dalam insiden Monas. “Jelas-jelas Habib tidak ada di tempat kejadian,” imbuhnya.

Apabila dalam penyertaan -Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP, dan Pasal 156, Habib mendapat tuduhan menghasut anak buahnya untuk membenci Ahmadiyah. Menurut Michdan, tuduhan itu cuma upaya polisi untuk mengalihkan pokok masalah. “Yang awalnya insiden Monas jadi disambung-sambungkan dengan paham Habib yang anti Ahmadiyah,” tuturnya bersemangat.

Jadi, dengan kata lain dakwah dan tutur Habib selama ini yang anti Ahmadiyah dianggap polisi sebagai bibit dari timbulnya kebencian. Sehingga, anak buahnya terhasut untuk melakukan kekerasan. Michdan menegaskan Ahmadiyah memang sesat dan telah melanggar akidah Islam, sehingga wajar saja Habib berkoar-koar menentang Ahmadiyah.

Untuk itu, Achmad Michdan cs mengatakan dalam surat permohonan praperadilan Habib, tidak ada keseuaian antara pasal yang dituduhkan polisi dengan fakta dan bukti pada saat terjadinya insiden monas. Selain itu, ketika Habib sudah berstatus sebagai tersangka, harusnya polisi memperhatikan bukti permulaan yang cukup. Sudah jelas Pasal 170 akan gugur karena  Habib waktu itu tidak ada di tempat kejadian -Monas. Walaupun polisi tetap memaksakan Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP kepada Habib, Michdan cs berharap korps coklat memberitahukan dengan jelas bukti permulaan cukup seperti apa yang menyebabkannya pantas jadi tersangka.

sumber:
http://www.hukumonline.com

 

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://ibnoe.blogsome.com/2008/06/12/polisi-anggap-dakwah-habib-rizieq-hasutan/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.